Undang undang perbankan syariah pdf


















Proses pemberian sanksi administratif juga dipaparkan di bab ini. Ancaman pidana pun akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. BAB XIII Ketentuan Penutup Memberikan penjelasan mengenai sejumlah undang-undang lain terkait aktivitas perbankan syariah yang tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang ini.

Undang-undang tentang Perbankan Syariah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 16 Juli Lampiran 1 Lampiran 2. Lampiran 3. Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas untuk memastikan kepatuhan Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , ayat 2 , dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Anggaran dasar dan ketentuan kepemilikan juga diatur di bab ini. Sejumlah larangan bagi bank syariah dan unit usaha syariah juga diatur dalam babini. Tenaga kerja asing juga bisa digunakan selama sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VI Tata Kelola, Prinsip Kehati-hatian, dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syariah Aturan ini memberikan ketentuan mengenai tata kelola yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran. Selain menerapkan prinsip kehati-hatian, bank syariah dan unit usaha syariah wajib memberikan laporan keuangan kepada Bank Indonesia berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya.

Pengelolaan risiko juga dilakukan dengan prinsip mengenal dan melindungi nasabah. Sejumlah ketentuan yang wajib dilakukan bank syariah dan unit usaha syariah juga dipaparkan di bab ini. BAB IX Penyelesaian Sengketa Aturan yang memaparkan mengenai penyelesaian sengketa, yang tak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.



0コメント

  • 1000 / 1000